Nasib pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah ribuan unit Emmo terlihat masih terparkir di fasilitas Emmo Electric Mobility, Sentul, Kabupaten Bogor, pada 11 Juni 2026. Unit-unit tersebut menjadi bagian dari pengadaan kendaraan operasional Badan Gizi Nasional (BGN) yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam keterangan resmi sebelumnya, BGN menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik tersebut masuk dalam perencanaan anggaran 2025 dan ditujukan untuk mendukung operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Realisasi pengadaan disebut mencapai 21.801 unit dari 25.644 unit yang dikontrakkan, atau 85,01 persen, hingga akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026.
BGN juga menyatakan bahwa kendaraan tersebut belum didistribusikan karena masih harus melalui proses administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pendistribusian disebut akan dilakukan bertahap sesuai kebutuhan operasional di wilayah masing-masing setelah proses administrasi selesai.
Polemik kemudian berkembang setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola MBG, termasuk pengadaan motor listrik. Dalam perkara ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka baru pada 12 Juni 2026 terkait posisi perusahaan tersebut sebagai penyedia motor listrik Emmo untuk BGN.
Kejaksaan Agung menyebut PT YAT diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena belum memiliki dealer atau bengkel aktif, tetapi tetap mendapatkan proyek pengadaan. Dalam keterangan yang beredar, nilai pengadaan motor listrik tersebut disebut mencapai Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan kepada PT YAT, sementara penyidik juga menelusuri dugaan penggelembungan harga.
Pantauan lapangan di kawasan Sentul memperlihatkan sebagian motor masih berada di area penyimpanan, dengan unit yang tampak terbungkus plastik pelindung serta sebagian tertutup terpal dan jaring. Kondisi tersebut membuat status penyelesaian unit, serah-terima aset, kesiapan distribusi, dan pemanfaatan kendaraan menjadi bagian yang masih perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman sebelumnya menyatakan bahwa motor listrik yang sudah dibayar tetap akan menjadi aset BGN, sementara keputusan pemanfaatannya berada pada Kepala BGN baru atau dapat menunggu arahan pemerintah. Dudung juga membuka kemungkinan kendaraan itu dialihkan untuk kebutuhan program lain apabila dinilai lebih bermanfaat.
Dalam konteks kebijakan kendaraan operasional pemerintah, kasus ini tidak hanya menyangkut jumlah unit dan nilai pengadaan, tetapi juga kebutuhan riil di lapangan, status BMN, kesiapan layanan purna jual, jaringan bengkel, ketersediaan suku cadang, serta mekanisme distribusi ke wilayah sasaran. Untuk kendaraan listrik, kesiapan pengisian daya dan perawatan baterai juga menjadi faktor operasional yang perlu dipastikan sebelum armada digunakan secara luas.

Potensi kerugian negara dalam perkara ini masih bergantung pada hasil penghitungan resmi aparat penegak hukum dan lembaga audit yang berwenang. Hingga artikel ini disusun, informasi lanjutan mengenai jumlah unit yang benar-benar siap pakai, jadwal distribusi, dan keputusan akhir pemanfaatan motor listrik MBG masih menunggu keterangan resmi terbaru dari pihak terkait.

