Close Menu
Autorace Fastuner MediaAutorace Fastuner Media
  • Home
  • Topics
    • AF Explain
    • Aftermarket Lab
    • Owner Guide
    • Garage Story
    • Event Coverage
    • Car Culture
    • AF Newsroom
  • Project Garage
  • About
  • Media Kit
  • Store
What's Hot

Pilih Indonesia untuk Debut Global Omoda O4 EV, Omoda & Jaecoo Berburu Tambahan Pabrik

29 Juli 2026

Resmi Beroperasi di Citeureup, Pabrik Mazda Indonesia Mulai Rakit CX-30 Secara Lokal

29 Juli 2026

Tiket Presale GIIAS 2026 Resmi Dibuka, Diskon 25 Persen via Auto360

15 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Autorace Fastuner MediaAutorace Fastuner Media
  • Home
  • Topics
    • AF Explain
    • Aftermarket Lab
    • Owner Guide
    • Garage Story
    • Event Coverage
    • Car Culture
    • AF Newsroom
  • Project Garage
  • About
  • Media Kit
  • Store
Facebook Instagram YouTube TikTok
Autorace Fastuner MediaAutorace Fastuner Media
Home»AF Newsroom»Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Nol, Ini Hitungan Wuling Air EV dan BYD
AF Newsroom

Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Nol, Ini Hitungan Wuling Air EV dan BYD

TheresiaBy Theresia15 Juni 2026Updated:29 Juni 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Nol, Ini Hitungan Wuling Air EV dan BYD
Share
Facebook Twitter Telegram Email

Kebijakan pajak kendaraan listrik memasuki babak baru setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan ini, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBL berbasis baterai tidak lagi diposisikan sebagai kendaraan yang otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Permendagri tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 6 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026. Regulasi ini mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat untuk tahun 2026, termasuk daftar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang menjadi acuan awal perhitungan pajak.

Dalam aturan tersebut, dasar pengenaan PKB dihitung dari NJKB yang dikalikan dengan bobot kendaraan. Untuk kategori minibus, bobot atau koefisien yang dipakai adalah 1,050. Artinya, angka pajak tidak hanya dilihat dari NJKB, tetapi juga dari pengali bobot yang sudah ditentukan dalam regulasi.

Contohnya pada Wuling Air EV. Berdasarkan data NJKB yang digunakan dalam simulasi, model ini memiliki NJKB Rp173 juta. Jika dikalikan bobot 1,050, dasar pengenaan PKB Wuling Air EV menjadi sekitar Rp181,65 juta.

Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Nol, Ini Hitungan Wuling Air EV dan BYD
Infografis hitungan pajak Wuling Air EV setelah berlakunya Permendagri No. 11 Tahun 2026, mencakup NJKB, DPP PKB, estimasi PKB tahunan, opsen PKB, dan SWDKLLJ. Ilustrasi dibuat dengan AI.

Dengan ilustrasi tarif PKB 2 persen, PKB pokok Wuling Air EV berada di kisaran Rp3,63 juta per tahun. Angka ini berbeda jauh dari kondisi saat insentif pajak kendaraan listrik masih membuat sebagian pemilik hanya membayar komponen wajib seperti SWDKLLJ sekitar Rp143 ribu.

Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Nol, Ini Hitungan Wuling Air EV dan BYD
Perbandingan estimasi pajak kendaraan listrik sebelum dan sesudah aturan baru, dengan contoh Wuling Air EV yang kini tidak lagi otomatis bebas PKB. Ilustrasi dibuat dengan AI.

Namun, angka yang muncul pada tagihan akhir dapat lebih besar karena pemilik kendaraan juga perlu memperhitungkan opsen PKB dan SWDKLLJ. Jika opsen PKB 66 persen dikenakan atas PKB terutang, tambahan opsen untuk simulasi Wuling Air EV berada di kisaran Rp2,39 juta, sebelum ditambah SWDKLLJ.

Gambaran serupa juga terlihat pada model BYD. Untuk BYD Atto 1, simulasi yang beredar menunjukkan dasar pengenaan PKB sekitar Rp240,45 juta untuk varian standar dan sekitar Rp253,05 juta untuk varian yang lebih tinggi. Dengan tarif PKB 2 persen, PKB pokoknya berada di kisaran Rp4,81 juta hingga Rp5,06 juta.

Jika opsen PKB ikut diterapkan, tambahan opsen untuk BYD Atto 1 dapat berada di kisaran Rp3,17 juta hingga Rp3,34 juta. Komponen ini masih perlu ditambah SWDKLLJ, sementara besaran final tetap bergantung pada aturan daerah, tarif yang berlaku, dan apakah ada insentif pembebasan atau pengurangan yang diberikan pemerintah daerah.

Permendagri 11 Tahun 2026 masih membuka ruang insentif untuk kendaraan listrik melalui pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Insentif tersebut juga dapat mencakup kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026 serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik berbasis baterai.

Dengan aturan baru ini, komponen pajak kendaraan listrik pada 2026 tidak lagi bisa dibaca hanya dari status kendaraan sebagai mobil listrik. Pemilik dan calon pembeli perlu melihat NJKB, bobot kendaraan, tarif PKB daerah, opsen PKB, SWDKLLJ, serta kebijakan insentif yang berlaku di wilayah masing-masing.

Editorial News
Share. Facebook Twitter Email
Theresia

Related Posts

Pilih Indonesia untuk Debut Global Omoda O4 EV, Omoda & Jaecoo Berburu Tambahan Pabrik

29 Juli 2026

Resmi Beroperasi di Citeureup, Pabrik Mazda Indonesia Mulai Rakit CX-30 Secara Lokal

29 Juli 2026

Tiket Presale GIIAS 2026 Resmi Dibuka, Diskon 25 Persen via Auto360

15 Juli 2026

GIIAS The Series 2026 Akan Sambangi Surabaya, Bandung, Semarang, dan Makassar

15 Juli 2026

Harga Sederet Mobil Listrik di Indonesia Naik-Turun Sepanjang Juli 2026

15 Juli 2026

Luca Marini Bawa Honda HRC Castrol ke 10 Besar, Joan Mir Catat DNF Ketujuh di Sachsenring

15 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Latest Stories

Pilih Indonesia untuk Debut Global Omoda O4 EV, Omoda & Jaecoo Berburu Tambahan Pabrik

29 Juli 2026

Resmi Beroperasi di Citeureup, Pabrik Mazda Indonesia Mulai Rakit CX-30 Secara Lokal

29 Juli 2026

Tiket Presale GIIAS 2026 Resmi Dibuka, Diskon 25 Persen via Auto360

15 Juli 2026

GIIAS The Series 2026 Akan Sambangi Surabaya, Bandung, Semarang, dan Makassar

15 Juli 2026
About Autorace Fastuner Media
About Autorace Fastuner Media

Autorace Fastuner Media membahas otomotif dari sisi teknis, aftermarket, garage culture, project car, dan real-use Indonesia.
Fokus kami adalah membuat pembahasan otomotif lebih mudah dipahami, bertanggung jawab, dan relevan untuk pengguna kendaraan di Indonesia.

EXPLORE
  • Editorial Policy
  • Commercial Disclosure
  • Media Kit
  • Partnership
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Disclaimer
CONTACT & PARTNERSHIP

Editorial
redaksi@autoracefastuner.com

Partnership
partnership@autoracefastuner.com

© 2026 Autorace Fastuner Media. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.