Kebijakan pajak kendaraan listrik memasuki babak baru setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan ini, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBL berbasis baterai tidak lagi diposisikan sebagai kendaraan yang otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Permendagri tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 6 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026. Regulasi ini mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat untuk tahun 2026, termasuk daftar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang menjadi acuan awal perhitungan pajak.
Dalam aturan tersebut, dasar pengenaan PKB dihitung dari NJKB yang dikalikan dengan bobot kendaraan. Untuk kategori minibus, bobot atau koefisien yang dipakai adalah 1,050. Artinya, angka pajak tidak hanya dilihat dari NJKB, tetapi juga dari pengali bobot yang sudah ditentukan dalam regulasi.
Contohnya pada Wuling Air EV. Berdasarkan data NJKB yang digunakan dalam simulasi, model ini memiliki NJKB Rp173 juta. Jika dikalikan bobot 1,050, dasar pengenaan PKB Wuling Air EV menjadi sekitar Rp181,65 juta.

Dengan ilustrasi tarif PKB 2 persen, PKB pokok Wuling Air EV berada di kisaran Rp3,63 juta per tahun. Angka ini berbeda jauh dari kondisi saat insentif pajak kendaraan listrik masih membuat sebagian pemilik hanya membayar komponen wajib seperti SWDKLLJ sekitar Rp143 ribu.

Namun, angka yang muncul pada tagihan akhir dapat lebih besar karena pemilik kendaraan juga perlu memperhitungkan opsen PKB dan SWDKLLJ. Jika opsen PKB 66 persen dikenakan atas PKB terutang, tambahan opsen untuk simulasi Wuling Air EV berada di kisaran Rp2,39 juta, sebelum ditambah SWDKLLJ.
Gambaran serupa juga terlihat pada model BYD. Untuk BYD Atto 1, simulasi yang beredar menunjukkan dasar pengenaan PKB sekitar Rp240,45 juta untuk varian standar dan sekitar Rp253,05 juta untuk varian yang lebih tinggi. Dengan tarif PKB 2 persen, PKB pokoknya berada di kisaran Rp4,81 juta hingga Rp5,06 juta.
Jika opsen PKB ikut diterapkan, tambahan opsen untuk BYD Atto 1 dapat berada di kisaran Rp3,17 juta hingga Rp3,34 juta. Komponen ini masih perlu ditambah SWDKLLJ, sementara besaran final tetap bergantung pada aturan daerah, tarif yang berlaku, dan apakah ada insentif pembebasan atau pengurangan yang diberikan pemerintah daerah.
Permendagri 11 Tahun 2026 masih membuka ruang insentif untuk kendaraan listrik melalui pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Insentif tersebut juga dapat mencakup kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026 serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik berbasis baterai.
Dengan aturan baru ini, komponen pajak kendaraan listrik pada 2026 tidak lagi bisa dibaca hanya dari status kendaraan sebagai mobil listrik. Pemilik dan calon pembeli perlu melihat NJKB, bobot kendaraan, tarif PKB daerah, opsen PKB, SWDKLLJ, serta kebijakan insentif yang berlaku di wilayah masing-masing.

