Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penadahan dan perdagangan sepeda motor ilegal dalam jumlah besar setelah menggerebek sebuah gudang di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan yang disampaikan kepada media pada konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2026, polisi menyita sebanyak 1.494 unit sepeda motor yang diduga terkait tindak pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menjelaskan bahwa dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 957 unit masih dalam kondisi utuh, sedangkan 537 unit lainnya sudah dibongkar menjadi komponen dan suku cadang. Polisi juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial WS dalam kasus tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kombes Pol Iman Imannudin menyebut seluruh kendaraan yang diamankan diduga berasal dari tindak pidana karena pihak yang menguasai kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. Penyidik masih mendalami asal-usul kendaraan tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan pengalihan kendaraan yang masih memiliki jaminan fidusia.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan pengiriman kendaraan ke luar negeri. Menurut Iman, sebagian kendaraan sengaja dibongkar untuk mempermudah proses pengemasan dan penyamaran sebelum dikirim ke pasar internasional. Dalam konferensi pers tersebut, ia menyebut tujuan pengiriman yang sedang didalami antara lain Tahiti dan Togo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto yang turut hadir dalam penyampaian kasus tersebut menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas jaringan penadahan kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat dan lembaga pembiayaan.
Bagi AF Media, kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan kendaraan ilegal masih menjadi persoalan serius yang tidak hanya berkaitan dengan pencurian kendaraan, tetapi juga potensi penyalahgunaan data pembiayaan dan pengiriman kendaraan secara ilegal ke luar negeri. Konsumen juga perlu lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas dengan memastikan legalitas dokumen dan riwayat kepemilikannya.
Hingga artikel ini ditulis, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri sumber kendaraan, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

